Satresnarkoba Polres Solok Kota Ringkus Terduga Penyalahgunaan Shabu

    Satresnarkoba Polres Solok Kota Ringkus Terduga Penyalahgunaan Shabu

    SOLOK KOTA -   Satresnarkoba Polres Solok Kota meringkus 1 ( Satu ) orang Laki-laki teeduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu, pada Senin malam 29 April 2024, sekira pukul 22.30 WIB.

    Menurut keterangan resmi dari Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Sc, M.Si, melalui Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, Laki-laki berinisial FN (33 Tahun) itu berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Syeh Supayang RT 002 RT 001 Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat. 

    Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (Satu) Set Alat Hisab sabu (Bong) yang terbuat dari botol plastik, 1 (Satu) Buah kotak rokok Merk CAMEL yang berisikan.1 (Satu) Sendok Serok, 1 (Satu) Buah kaca pirek, dan.1 (Satu) Buah pipet Leter “L” warna Putih, 2 (Dua) Buah manis, 1 (Satu) Helai Celana jeans warna biru merk LEVI’S, serta 1 (Satu) Unit handphone android Merk VIVO warna Army. 

    Kemudian terhadap Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota pada Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Amel)

    #satresnarkobapoltrssolokkota #polressolokkota
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Hadiri Halal Bihalal, Wawako Solok Resmikan...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Peduli Korban Terdampak Bencana Banjir Bandang di Tanah Datar dan Agam, BAZNAS Kabupaten Solok Serahkan Bantuan
    Dandim 1710/Mimika Pimpin Ziarah Rombongan Sambut HUT Kodam XVII/Cenderawasih
    Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri

    Ikuti Kami