SOLOK KOTA - Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, memimpin langsung penanganan kasus dugaan tindak pidana pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar tanpa izin resmi.
Terduga pelaku berinisial YP berhasil diamankan petugas Sat Reskrim Polres Solok Kota pada Jum’at, 19Januari 2024, sekira pukul 09.00 WIB di Jalan By Pass, Kelurahan KTK, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat.
Baca juga:
Buronan Kasus Pengrusakan Hutan Ditangkap
|
Kapolres Solok Kota mengatakan bahwa penangkapan YP berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli BBM subsidi ilegal di lokasi tersebut.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada seorang sopir yang mengangkut dan menjual BBM subsidi jenis solar tanpa izin dari pihak yang berwenang, ” kata AKBP Ahmad Fadilan.
Diterangkan Kapolres Ahmad Fadilan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu unit mobil Colt Diesel warna kuning yang dikemudikan olehn tersngka YP. Di dalam mobil tersebut, terdapat 14 jerigen berisi BBM subsidi jenis solar dengan kapasitas 32 liter per jerigen. Selain itu, petugas juga menemukan empat jerigen kosong dan satu unit mesin pompa minyak warna hitam.
Utuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YP berikut seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Solok Kota.
Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus ini” pungkap Kapolres Solok Kot KBP Ahmad Fadilan.