Ini Beberapa Pelanggaran Pemilu Menurut Pantauan Bawaslu Kota Solok, Diduga 1 Orang Pemilih Luar Kota Solok Ikut Mencoblos Tanpa Surat  A Pindah Memilih

    Ini Beberapa Pelanggaran Pemilu Menurut Pantauan Bawaslu Kota Solok, Diduga 1 Orang Pemilih Luar Kota Solok Ikut Mencoblos Tanpa Surat  A Pindah Memilih

    SOLOK -  Puncak demokrasi (Pemungutan Suara) Pemilu tahun 2024 telah terlaksana dengan baik, aman, damai dan lancar di Kota Solok, Sumatera Barat. Proses penghitungan suara hingga malam ini, Rabu, 14 Februari 2024 masih terus berlangsung.

    Menurut Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), Rafiqul Amin, S.Pd.I, M.Pd, berdasar hasil pengawasan Bawaslu belum ada ditemukan pelanggaran yang fatal. Namun katanya, terdapat KPPS yang melebihi waktu dalam melayani pemilih yang sakit di rumah warga, yang harusnya dilayani pukul 12.00 sampai jam 13.00 WIB.

    “Tetapi tadi ada yang lewat dari pukul 13.00 WIB, sehingga menyebabkan penghitungan suara agak lambat dimulai. Alasan KPPS sangat sibuk melayani pemilih di TPS sampai jam 13.00, ” ujarnya.

    Berdasarkan keterangan dari pengawas TPS, imbuh Rafiqul, Pemilih yang sakit tersebut telah melapor ke KPPS sebelum pukul 12.00 WIB. Namun Rafiq berasumsi, mungkin dikarenakan masih banyak pemilih yang antri, sehingga sedikit terlambat melayani pemilih yang sedang sakit tersebut.

    “Pemungutan suara tersebut tetap sah, hanya saja melebihi waktu, ” tambahnya.

    Selain itu, pihaknya juga menemukan proses penghitungan surat suara tidak sesuai dengan keputusan KPU nomor 66, dimana setelah penghitungan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, seharusnya, dilanjutkan dengan penghitungan surat suara DPR RI. Tetapi beberapa KPPS langsung menghitung hasil surat suara DPD.

    “ Ada 3 KPPS yg melakukan hal tersebut, 1 di TPS 19 Tanjung Paku dan 2 di TPS 10 Simpang Rumbio, ” ujar Rafiq.

    Selain itu, Bawaslu juga menemukan indikasi bahwa terdapat 1 orang pemilih luar Kota Solok, yang memilih di Kota Solok tanpa surat  A. pindah memilih, tepatnya di TPS 28 Nan Balimo.

    “Namun ini masih perlu kroscek, dan hal ini bisa berpotensi menyebabkan PSU (Pemungutan Suara Ulang) kalau kejadian serupa lebih dari 1 orang, ” ungkapnya.

    “ Sampai sekarang belum kita temukan adanya potensi PSU, dan sampai sekarang kita masih monitoring ke TPS-TPS, serta memastikan semuanya harus sesuai ketentuan perundang undangan, ” terang Ketua Bawaslu Kota Solok Rfiqul Amin.

    Terkait tidak sesuainya alur penghitungan suara, menurut ketua Bawaslu, tidak menimbulkan dampak yang berarti. Hanya saja, tambahnya, alur penghitungan seharusnya menurut keputusan KPU tersebut, mulai dari surat suara presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan terakhir DPRD Kota. 

    “Hanya saja beberapa KPPS tidak sesuai alur saja, tidak berurutan, ” tukasnya.

    Rafiqul pun berharap, seluruh rangkaian pungut, hitung hingga keluar hasil penghitungan suara pada Pemilu tahun ini berjalan dengan lancar dan tidak ada pelanggaran yang berarti, serta Solok sukses dalam pelaksanaan Pemiul tahun ini.   (Amel)

    #pemilu 2024 #bawaslu kota solok #pelanggaran pemilu tahun 2024
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Pemilihan Lancar, Wagub Bersama...

    Artikel Berikutnya

    Operasi Zebra Singgalang 2022: Jumlah Pelanggaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kodim 1710/Mimika Buka Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika TA 2024
    Panglima TNI Paparkan Kesiapan Dalam Mendukung Pilkada Serentak dan Pencapaian Asta Cita
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'
    Hendri Kampai: Menelusuri Dunia Search Engine Optimization (SEO)

    Ikuti Kami